PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 61
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOL,AHRAGAAN
(1) Pengelolaan Olahraga Masyarakat di provinsi dilakukan
oleh Pemerintah Daerah provinsi dengan dibantu oleh:
- induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi; dan
- komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi. (21 Pengelolaan Olahraga Masyarakat di kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dengan dibantu oleh:
- induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota; dan
- komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota.
Pasal 62...
SK No 223883 A
PRESIDEN
