PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 59
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOL,AHRAGAAN
(1) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 mempunyai tugas:
- membina dan mengembangkan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota, dan Olahraga Masyarakat; b melaksanakan, dan program pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat; c Festival Olahraga Masyarakat di tingkat nasional dan tingkat internasional untuk 1 (satu) cabang Olahraga Masyarakat;
- melaporkan . . .
SK No223881A
PRESIDEN
- melaporkan penyelenggaraan Festival Olahraga Masyarakat tingkat nasional dan tingkat internasional kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
- melaksanakan keda sama dengan pelaku Industri Olahraga;
- mengadakan kerja sarna internasional untuk kualitas dan kuantitas Tenaga Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Peolahraga, serta Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Masyarakat; dan
- menghimpun dana bagi pengelolaan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional harus:
- berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- penyelenggaraan Festival Olahraga Masyarakat secara berjenjang dan berkelanjutan;
- mempersiapkan delegasi/kontingen untuk mengikuti Festival Olahraga Masyarakat internasional;
- mengembangkan kerja sama antarinduk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi dan/ atau antarinduk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota; dan
- mengelola dana sesuai program dan sasarannya berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(3) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional
mempunyai wewenang:
. a. memberikan . .
SK No223882A
PRESIDEN
- memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dalam merumuskan kebijakan nasional di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Masyarakat; dan b mempersiapkan dan menentukan pelaksanaan keikutsertaan Peolahraga dalam kegiatan Olahraga Masyarakat yang bersifat nasional dan internasional.
