Pasal 58
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOL,AHRAGAAN
(1) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat dipimpin oleh
ketua umum.
(2) Dalam hal ketua umum induk Organisasi Olahraga
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap dan/ atau menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk Organisasi Olahraga Masyarakat harus diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(3) Dalam hal mekanisme forum tertinggi organisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berjalan, Menteri memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi. (41 Dalam hal terjadi dualisme kepemimpinan dalam suatu induk Organisasi Olahraga Masyarakat, Menteri memberikan rekomendasi dan memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
