Pasal 57
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOL,AHRAGAAN
(1) Pengelolaan Olahraga Masyarakat tingkat nasional
dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan sesuai dengan kewenangannya. (21 Pengelolaan Olahraga Masyarakat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibantu oleh induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional.
(3) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Masyarakat.
(4) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pengelolaan organisasi Keolahragaan.
(6) Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional harus memiliki:
- akta pendirian yang bersifat autentik;
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- nomor pokok wajib pajak;
- struktur dan personalia yang kompeten;
- program SK No223880A
PRESIDEN
- program kerja;
- sistem administrasi dan manajemen organisasi Keolahragaan; dan
- kode etik organisasi.
