Pasal 56
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOL,AHRAGAAN
(1) Pengelolaan Olahraga Pendidikan di kabupaten/kota
dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang dibantu oleh induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota. (2t Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten / kota dibentuk oleh Masyarakat di kabupate n lkota. yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
(3) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki Kompetensi Keolahragaan. (41 Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- menJrusun rencana dan program pembinaan dan pengembangan Olahraga pelajar di kabupaten / kota untuk diusulkan kepada bupati/wali kota;
- Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga pelajar di kabupaten/kota;
- melakukan pembibitan dan pengembangan Prestasi Olahragawan pelajar di kabupaten/kota; dan
- melaporkan penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota kepada bupati/wali kota dan induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi.
(5) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten / kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
- memberikan . . .
SK No223879A
FRESIDEN
43
a memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga bagi pelajar; dan b mempersiapkan dan menentukan pelaksanaan keikutsertaan Olahragawan pelajar dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah kabupaten/kota.
Bagian Kedua Pengelolaan Olahraga Masyarakat
