Pasal 55
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOL,AHRAGAAN
(1) Pengelolaan Olahraga Pendidikan tingkat provinsi
dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya yang dibantu oleh induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat provinsi. (21 Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat provinsi dibentuk oleh Masyarakat di provinsi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (41, ayat (5), dan ayat (6).
(3) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi dan
induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki Kompetensi Keolahragaan. (41 Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- men5rusun rencana dan program pembinaan dan pengembangan Olahraga pelajar dan mahasiswa di provinsi untuk diusulkan kepada gubernur;
- melakukan koordinasi dengan induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota; c, Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga pelajar/mahasiswa di provinsi;
- melakukan pembibitan dan pengembangan prestasi Olahragawan pelajar di provinsi;
- melakukan pengembangan prestasi Olahragawan mahasiswa di provinsi; dan
- melaporkan penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga pelajar/mahasiswa di provinsi kepada gubernur dan induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional atau induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional.
(5) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi dan
induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
- memberikan . . .
SK No 223878 A
PRESIDEN
- memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah provinsi dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga bagi pelajar/ mahasiswa; dan
- mempersiapkan dan menentukan pelaksanaan keikutsertaan Olahragawan pelajar dan Olahragawan mahasiswa dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.
