PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 6
BAB 2 — TUGAS PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Kebijakan Keolahragaan di daerah provinsi dilaksanakan
oleh perangkat daerah di provinsi yang menangani Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kebijakan Keolahragaan di daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh perangkat daerah di kabupaten/kota yang menangani Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
