PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan
b.
SK No223844A
PRESIDEN
- mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan. kebijakan l2l Pemerintah Daerah melaksanakan Keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah.
