PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pengelolaan Keolahragaan merupakan tanggung jawab
Menteri. (21 Menteri selaku penanggung jawab pengelolaan Keolahragaan pelaksanaan tugas Keolahragaan secara terpadu dan berkesinambungan.
(3) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 mencakup semua aspek kebijakan Keolahragaan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. sebagaimana dimaksud l4l Koordinasi pelaksanaan tugas pada ayat (2) dilakukan melalui:
- rapat koordinasi nasional;
- rapat kerja nasional; dan/atau
- rapat konsultasi nasional.
(5) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimalsud
pada ayat (2) diselenggarakan secara:
- hierarkiintrasektoral;
- fungsional lintas sektoral; dan
- instansionalmultisektoral.
Bagian Kedua T\rgas Pemerintah Daerah
