PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Kebijakan Keolahragaan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
penyelenggaraan Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi;
pembinaan dan pengembangan Olahraga;
pengelolaan Keolahragaan;
penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga;
pembinaan dan pengembangan Pelaku Olahraga;
peningkatan kualitas dan kuantitas Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
pendanaanKeolahragaan;
Pengembangan . .. SK No 223843 A
PRESIDEN U K IND
- Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahra gaan dan informasi Keolahragaan;
- peran serta Masyarakat dalam kegiatan Keolahragaan;
- pengembangan kerja sama;
- pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga;
- pemberian penghargaan Olahraga dan jaminan sosial; dan
- pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Keolahragaan.
