PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 2
BAB 2 — TUGAS PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
(l) Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahraga an secara nasional; dan
- mengevaluasi , mengawasi, dan pelalsanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional.
(2) Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam Desain Besar Olahraga Nasional.
(3) T\rgas Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
