PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 29
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(l) Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban pembinaan dan pengembangan Olahraga secara berkala dan berkelanjutan bagi karyawan untuk meningkatkan pemulihan, kesehatan, kebugaran, kesejahteraan mental, relasi sosial, serta kualitas dan produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masing-masing. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:
- penyediaan alokasi waktu yang cukup bagi kaqrawan untuk kegiatan Olahraga;
- pembentukan perkumpulan atau sanggar Olahraga;
c
SK No 223856 A
TITTJFIT.]il
- penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan I atau Festival Olahraga antarlembaga pemerintah maupun swasta; dan/atau
- penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat diarahkan untuk mendukung peningkatan Prestasi Olahraga daerah dan nasional.
B"gian Kedua Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan
