Pasal 52
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOL,AHRAGAAN
(l) Induk Organisasi Olahraga pela.jar dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa dipimpin oleh ketua umum. (21 Dalam hal ketua umum Induk Organisasi Olahraga pelajar dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap dan/ atau menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum Induk Organisasi Olahraga pelajar dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa harus diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(3) Dalam hal mekanisme forum tertinggi organisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berjalan, Menteri memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
(4) Dalam hal terjadi dualisme kepemimpinan dalam suatu
Induk Organisasi Olahraga pelajar dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa, Menteri memberikan rekomendasi dan memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
Pasal 53...
SK No223874A
PRESIDEN
