Pasal 53
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOL,AHRAGAAN
(1) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional
mempunyai tugas:
membina dan mengembangkan induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi, induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten / kota, dan perkumpulan Olahraga pelajar;
merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan program pembinaan dan pengembangan Olahraga pelajar; c Pekan Olahraga, Kejuaraan Olahraga, dan Festival Olahraga di tingkat nasional dan internasional serta melaporkannya kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusart pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; pengembangan d. melaksanakan pembibitan dan Olahragawan pelajar untuk mencapai Prestasi;
melaksanakan kerja sama dengan pelaku Industri Olahraga;
mengadakan kerja sama internasional untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Tenaga Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Olahragawan, serta Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan; dan
menghimpun dana bagi pengelolaan induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. {21 Induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional mempunyai tugas:
membina dan mengembangkan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat provinsi dan perkumpulan Olahraga mahasiswa;
merencanakan, melaksanakan, dan program pembinaan dan pengembangan Olahraga mahasiswa;
menyelenggarakan . . .
SK No 223875 A
- Pekan Olahraga, Kejuaraan Olahraga, dan Festival Olahraga di tingkat nasional dan internasional serta melaporkannya kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
- melaksanakan pengembangan Olahragawan mahasiswa berbakat untuk mencapai Prestasi;
- melaksanakan kerja sama dengan pelaku Industri Olahraga;
- mengadakan kerja sama internasional untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Tenaga Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Olahragawan, serta Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan; dan
- menghimpun dana bagi pengelolaan induk Organisasi Olahraga mahasiswa dngkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional harus:
- berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga secara berjenjang dan berkelanj utan;
- mempersiapkan tim nasional untuk mengikuti Pekan Olahraga pelajar/mahasiswa internasional, Kejuaraan Olahraga pelajar/mahasiswa internasional, dan Festival Olahraga pelajar/mahasiswa internasional;
- mengembangkan kerja sama antarinduk organisasi Olahraga pelajar/mahasiswa tingkat provinsi dan/ atau induk organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota; dan
- mengelola dana sesuai program dan sasarannya berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(4) Induk. . .
SK No223876A
PRESIDEN
(41 Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
- memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dalam merumuskan kebijakan nasional di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga pelajar dan Olahraga mahasiswa; dan
- mempersiapkan dan menentukan pelaksanaan keikutsertaan Olahragawan pelajar dan Olahragawan mahasiswa dalam kegiatan Olahraga yang bersifat nasional dan internasional.
