Pasal 51
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOL,AHRAGAAN
(1) Pengelolaan Olahraga Pendidikan tingkat nasional
dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya. (21 Pengelolaan Olahraga Pendidikan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional.
(3) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan
induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Masyarakat.
(4) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan
induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berbadan hukum yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Induk. . .
SK No223873A
PRESIDEN
(5) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan
induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar pengelolaan organisasi Keolahragaan.
(6) Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional harus memiliki:
- akta pendirian yang bersifat autentik;
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangg4'
- nomor pokok wajib pajak;
- struktur dan personalia yang kompeten;
- program kerja;
- sistem administrasi dan manajemen organisasi Keolahragaan; dan
- kode etik organisasi.
