PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 50
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOL,AHRAGAAN
(U Pengelolaan Keolahragaan merupakan tanggung jawab Menteri. (21 Pengelolaan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tata kelola organisasi Keolahragaan yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.
Bagian Kedua Pengelolaan Olahraga Pendidikan
