Pasal 49
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan
pengembangan Olahraga melalui berbagai kegiatan Keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas dorongan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah maupun atas prakarsa sendiri.
(2) Pembinaan...
SK No223871A
PRESIDEN
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perkumpulan Olahraga di lingkungan Masyarakat setempat.
(3) Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan
pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk Organisasi Olahraga yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melakukan pembinaan dan pengembangan
Olahraga, Masyarakat melaksanakan kegiatan Keolahragaan yang berkaitan dengan:
- penyediaanpendanaanKeolahragaan;
- organisasiKeolahragaan;
- penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan/atau Festival Olahraga;
- peraturan permainan dan pertandingan;
- pendidikan dan pelatihan Tenaga Keolahragaan;
- pengenalan, pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat O lahragawan;
- pengembanganPrestasi;
- penyediaanTenagaKeolahragaan;
- pengadaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
- pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan;
- penyediaan data dan informasi Keolahragaan;
- pengembangan kerja sama Keolahragaan;
- pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga; dan
- pemberianpenghargaan.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga oleh
Masyarakat melalui kegiatan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh perkumpulan Olahraga atau sanggar Olahraga di lingkungan Masyarakat setempat.
(6) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan
Olahraga, perkumpulan Olahraga atau sanggar Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat membentuk induk organisasi Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVI ... SK No223872A
FRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
