PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 48
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas menjadi tanggung jawab Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Bagtan Ketu-iuh Peran Serta Masyarakat Dalam Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
