PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 7
BAB 2 — TUGAS PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Gubernur mengoordinasikan, mengawasi, dan
mengevaluasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan Keolahraga4n di daerah provinsi secara terpadu dan berkesinambungan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- rapat koordinasi daerah provinsi;
- rapat kerja daerah provinsi; dan/ atau
- rapat konsultasi daerah provinsi.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan secara:
- hierarkiintrasektoral;
- fungsional lintas sektoral; dan
- instansionalmultisektoral.
