PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 8
BAB 2 — TUGAS PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
mengawasi, dan (1) Bupati/wali kota , mengevaluasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan Keolahragaan di kabupaten/ kota secara terpadu dan berkesinambungan. (21 Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:
- rapat . . . SK No223845A
PRESIDEN
- rapat koordinasi daerah kabupaten/kota;
- rapat kerja daerah kabupaten/kota; dan/ atau
- rapat konsultasi daerah kabupaten/kota.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan secara:
- hierarkiintrasektoral;
- fungsional lintas sektoral; dan
- instansionalmultisektoral.
