PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 9
BAB 3 — WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah Pusat mempunyai wewenang:
- menyusun dan menetapkan Desain Besar Olahraga Nasional;
- mengatur, membina, dan Keolahragaan secara nasional; dan
- mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara nasional. (21 Wewenang Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dapat melibatkan kementerian/lembaga, komite Olahraga nasional, komite olimpiade Indonesia, komite paralimpiade Indonesia, komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional, Induk Organisasi Cabang O1ahraga, induk Organisasi Olahraga Masyarakat, Induk Organisasi Olahraga Fungsional, Masyarakat, dan/ atau Pelaku Usaha.
