PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 23
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(U Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peolahraga, Tenaga Keolahragaan dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing, pengorganisasian, pendanaan, metode, Prasarana Olahraga, Sarana Olahraga, serta Penghargaan Olahraga.
