PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 24
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilakukan
terhadap lingkup:
- OlahragaPendidikan;
- Olahraga Masyarakat; dan
- Olahraga Prestasi. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimalsud pada ayat (1) mencakup pembinaan dan pengembangan bagr:
- Olahraga berbasis teknologi digital/elektronik; dan
- Olahraga Penyandang Disabilitas.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b termasuk pembinaan dan pengembangan Olahraga Amatir.
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional dan Olahraga Amatir.
(5) Pembinaan . . .
SK No223854A
PRESIDEN
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga melibatkan
peran serta Masyarakat dalam pelaksanaannya.
