PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 25
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(U Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui penetapan kebijakan, pendidikan, pelatihan, koordinasi, konsultasi, penyuluhan, pembimbingan, coba, , perintisan, penelitian, uji kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, pengawasan, dan evaluasi. (21 Selain dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
