Pasal 26
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan melalui tahap:
- pengenalan Olahraga;
- pemantauan;
- pemanduan;
- bakat secara berkelanj utan; dan
- peningkatan Prestasi. (21 Tahap pengenalan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan melalui gerakan memasyarakatkan Olahraga dan Masyarakat yang diarahkan dalam rangka menyadarkan, dan menghayati manfaat Olahraga, membangkitkan minat Masyarakat untuk berolahraga sepanjang hayat, serta menguasai gerak dasar Olahraga.
(3) Tahap pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan melalui pengamatan yang terencana dan sistematis untuk memahami, memonitor, dan mengevaluasi perkembangan Peolahraga. (41 Tahap pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui penelusuran sumber potensi bibit Olahragawan berbakat secara terencana dan sistematis untuk melakukan identifrkasi dengan menggunakan tes dan pengukuran, seleksi, dan /atau pengamatan dalam pertandingan, perlombaan, serta kejuaraan.
(5) Tahap. . .
SK No223855A
PRESIDEN u K INDONES
(5) Tahap pengembangan bakat secara berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan bibit Olahragawan berbakat secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan untuk menghasilkan Olahragawan berpotensi.
(6) Tahap peningkatan Prestasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dilakukan melalui pelatihan Olahragawan berpotensi secara intensif, terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan untuk menghasilkan Olahragawan berprestasi.
