PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 27
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur Masyarakat yang berbasis pada pengembangan Olahraga untuk semua orang yang berlangsung sepanjang hayat.
