Pasal 28
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai Prestasi Olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(2) Pembinaan . . .
SK No 081409 A
PRESIDEN
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, hingga Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat nasional.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan sertilikat kompetensi yang dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
selain dilaksanakan melalui jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) juga dilakukan melalui jalur klub, sentra pembinaan Olahraga, instansi pemerintah/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/ atau swasta.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 dilaksanakan dengan memberdayakan perkumpulan Olahraga, menumbuhkembangkan sentra pembinaan Olahraga nasional dan daerah, serta menyelenggarakan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melibatkan Olahragawan muda potensial dari hasil pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses regenerasi. (71 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(8) Pembinaan . . .
SK No 081410 A
PRESIDEN
(8) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
harus didukung oleh kerja sama orang tua, pimpinan sekolah/perguruan tinggi/instansi, dan/ atau pimpinan klub/Organisasi Olahraga.
Bagian Kelima Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Amatir
