Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: I' olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. 2- olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk menanamkan nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pelaku Olahraga, Lembaga Pemerintah, swasta, badan usaha, dan Perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga.
Pasal 3
(1) Penghargaan Olahraga diberikan oleh pemberi Penghargaan Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi. (21 Pemberi Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. Organisasi Olahraga; d. Organisasi Lain; e. badan usaha; dan/atau f. Perseorangan. (3) Penerima Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Olahragawan; b. Pelaku Olahraga; SK No 275127 A c. Organisasi. . . P]TESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. Organisasi Olahraga; d. Lembaga Pemerintah; e. swasta; f. badan usaha; dan g. Perseorangan. (41 Pelaku Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. Peolahraga; b. Pembina Olahraga; dan c. Tenaga Keolahragaan.
Pasal 4
Pemberian Penghargaan Olahraga merupakan bagian integral dari proses pembinaan dan pengembangan Olahraga.
Pasal 5
Penghargaan Olahraga dapat berbentuk pemberian: a. kemudahan; b. beasiswa; c. pekerjaan; d. kenaikan pangkat luar biasa; e. tanda kehormatan; f. kewarganegaraan; g. kesejahteraan;dan/atau h. penghargaan lain yang bermanfaat penghargaan. bagi penerima Bagian Kedua Kemudahan
Pasal 6
(1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat berupa: a. kemudahanmemperolehkesempatanpendidikan; b. rekomendasi untuk memperoleh pekerjaan; c. kemudahan memperoleh izin berusaha; d. kemudahan memperoleh layanan kesehatan; SK No 275128 A e. kemudahan FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. kemudahan atas hadiah yang diterima oleh Olahragawan berprestasi pada pekan olahraga dan/atau kejuaraan olahraga di tingkat internasional; f. fasilitas pertanahan berupa kemudahan pengurusan tanah; g. fasilitas dan kemudahan keimigrasian; h. fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan; dan/atau i. kemudahan lainnya untuk kepentingan keolahragaan. (21 Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Beasiswa
Pasal 7
(1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa beasiswa untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. (2) Penghargaan dalam bentuk beasiswa yang berasal dari Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah diberikan secara berkelanjutan. Bagian Keempat Pekerjaan
Pasal 8
(1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat berupa pemberian kesempatan untuk bekerja sebagai: a. pegawai ASN; b. prajurit Tentara Nasional Indonesia; c. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau d. pegawai/karyawan pada badan usaha atau swasta. (21 Penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 275129 A Bagian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Pasal 9
(1) Kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada calon penerima Penghargaan Olahraga yang berstatus sebagai: a. pegawai negeri sipil; b. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan/atau c. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kenaikan pangkat istimewa atau sebutan lain. (3) Mekanisme pemberian Penghargaan Olahraga dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Tanda Kehormatan (1) (2t (3)
Pasal 10
Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dapat berupa: a. bintang; b. satyalancana; dan c. samkaryanugraha. Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Presiden atas usulan Menteri. Pemberian Penghargaan Olahraga dalam bentuk tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Kewarganegaraan Pasal 1 1 (1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f berupa pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden kepada Olahragawan dan/atau Tenaga Keolahragaan warga negara asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia. SK No 275130A (2) Pemberian... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pemberian Penghargaan Olahraga dalam bentuk kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Bagian Kedelapan Kesejahteraan
Pasal 12
(1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dapat berupa: a. bantuan kesejahteraan; b. rumah tinggal; dan c. pengembangan karier. (21 Bantuan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa uang atau barang yang diberikan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemberi penghargaan. (3) Uang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimanfaatkan untuk: a. bantuan pengobatan; dan/atau b. bantuan pemenuhan kebutuhan pokok. (41 Pemanfaatan untuk bantuan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk biaya pengobatan yang tidak ditanggung melalui jaminan sosial kesehatan nasional. (5) Rumah tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Olahragawan dengan memperhatikan kebutuhan dari Olahragawan. (6) Pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada Olahragawan berupa pelatihan, pola karier, dan/atau manajemen karier. (71 Penghargaan Olahraga dalam bentuk bantuan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diberikan secara berkelanjutan. (8) Pemberian Penghargaan Olahraga secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga dan/atau kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. SK No 275131 A Bagian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kesembilan Bentuk Penghargaan Lain yang Bermanfaat bagi Penerima Penghargaan
Pasal 13
(1) Bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dapat berupa: a. dana kehormatan; b. bonus berupa uang; c. bantuan dana pembinaan; dan/atau d. barang. (21 Pemberian bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemberi Penghargaan Olahraga.
Pasal 14
Penghargaan Olahraga diberikan kepada penerima penghargaan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan.
Pasal 15
(1) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi: a. capaian prestasi; b. upaya yang dilakukan; c. dampak; d. konsistensi dan kontinuitas; dan/atau e. inovasi. (21 Capaian prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil kinerja yang diperoleh calon penerima Penghargaan Olahraga dalam lingkup lokal, nasional, dan internasional. (3) Upaya yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan usaha yang dilakukan oleh calon penerima Penghargaan Olahraga yang mencakup curahan waktu, sumber daya, dan pengorbanan. SK No 275132 A (4) Dampak... IEITEtrItrtrN K INDONESIA (41 Dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pengaruh terhadap kemajuan Olahraga, industri Olahraga, dan citra bangsa. (5) Konsistensi dan kontinuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan keajekan dan keberlanjutan dari upaya yang dilakukan. (6) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pembaharuan untuk menghasilkan sesuatu baik pada tataran gagasan, perangkat, atau cara kerja yang berpengaruh terhadap capaian yang diraih.
Pasal 16
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi persyaratan: a. umum; dan b. khusus. Bagian Kedua Persyaratan Umum
Pasal 17
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi: a. bagi Olahragawan dan Pelaku Olahraga:
- warga negara Indonesia;
- warga negara asing untuk penghargaan dalam bentuk kewarganegaraan; dan
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; b. bagi Organisasi Olahraga:
- memiliki komitmen dan aktif dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga;
- berhasil melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengoordinasian kegiatan keolahragaan sehingga menghasilkan prestasi di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan
- berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan; c. bagi Lembaga Pemerintah:
- aktif dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga; dan
- memiliki komitmen dalam pengembangan kebijakan keolahragaan; SK No 275133 A d. bagi PRESIDEN REPUELIK INDONESIA d. bagi swasta dan badan usaha:
- aktif dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga; dan
- berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan; e. bagi Perseorangan:
- warga negara Indonesia;
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
- aktif dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga; dan
- berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan; f. menjunjung tinggi nilai olimpiade sesuai dengan piagam olimpiade. Bagian Ketiga Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga pada Lingkup Olahraga Pendidikan
Pasal 18
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk kemudahan diberikan kepada Peolahraga, Pembina Olahraga, dan/ atau Tenaga Keolahragaan. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagi Peolahraga:
- memiliki tingkat kebugaran jasmani kategori baik;
- berpartisipasi aktif dalam melakukan Olahraga dan/atau aktivitas fisik secara teratur dan berkelanjutan sehingga memiliki karakter, berperilaku sehat aktil dan memiliki literasi fisik yang baik; dan
- berpartisipasi aktif pada pertandingan, perlombaan, dan/atau festival Olahraga antarsatuan pendidikan dalam lingkup Olahraga Pendidikan baik pada tingkat daerah, nasional, maupun internasional; b. bagi Pembina Olahraga, melakukan inovasi pengembangan Olahraga Pendidikan yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani peserta didik; dan c. bagi. . . SK No 275134A c. REPUBUK INDONESIA _ 11_ bagi Tenaga Keolahragaart, telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik.
Pasal 19
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk beasiswa diberikan kepada Peolahraga, Pembina Olahraga, danf atau Tenaga Keolahragaan. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagi Peolahraga:
- berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik;
- memiliki tingkat kebugaran jasmani kategori baik;
- berpartisipasi aktif dalam melakukan Olahraga dan/atau aktivitas fisik secara teratur dan berkelanjutan sehingga memiliki karakter, berperilaku sehat aktif, dan memiliki literasi fisik yang baik; dan
- berpartisipasi aktif pada pertandingan, perlombaan, dan/atau festival Olahraga antarsatuan pendidikan dalam lingkup Olahraga Pendidikan baik pada tingkat daerah, nasional, maupun internasional; b. bagi Pembina Olahraga, melakukan inovasi pengembangan Olahraga Pendidikan di lingkup pendidikan yang berdampak pada meningkatnya Iiterasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi dan/atau kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik; dan c. bagi Tenaga Keolahragaan, telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik. SK No 275135 A Pasal20... PRESIDEN BLIK INDONESIA -t2-
Pasal 20
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk pekerjaan diberikan kepada Tenaga Keolahragaan. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki komitmen dan integritas yang tinggi pada bidang Olahraga; b. memiliki ljazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat; c. memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawailkaryawan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik.
Pasal 21
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa diberikan kepada Pembina Olahraga dan/atau Tenaga Keolahragaan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki kemampuan manajerial dan tata kelola keolahragaan di lingkup lembaga pendidikan; dan b. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik. SK No 275136 A Pasal22... PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA
Pasal 22
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk tanda kehormatan diberikan kepada Pembina Olahraga dan/ atau Tenaga Keolahragaan. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga; dan b. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik.
Pasal 23
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk kesejahteraan diberikan kepada Pembina Olahraga dan/atau Tenaga Keolahragaan. (21 Penghargaan Olahraga dalam bentuk kesejahteraan diberikan berupa: a. bantuan kesejahteraan; dan/atau b. pengembangan karier. (3) Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga; dan b. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 3 (tiga) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik. Pasal24 (1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan diberikan berupa: a. bantuan dana pembinaan; dan/atau b. barang. SK No 215137 A (2) Penghargaan PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA (2) Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pembina Olahraga, Lembaga Pemerintah, danf atau swasta. (3) Bantuan dana pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk uang yang dimanfaatkan untuk membina peserta didik dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak berolahraga. (4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk: a. piagam; dan/atau b. peralatan Olahraga. (5) Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurl.f a dapat berupa piagam Presiden, piagam Menteri, atau menteri/pimpinan lembaga lain sesuai dengan kewenangannya, piagam gubernur, dan/atau piagam bupati/wali kota. (6) Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan berupa bantuan dana pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan peralatan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf b meliputi: a. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik; dan b. melakukan inovasi pengembangan Olahraga Pendidikan bagi peserta didik di lingkungan satuan pendidikan yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik. (71 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam Presiden; SK No 275t38 A b. telah PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 15- b. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 3 (tiga) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam Menteri atau menteri/pimpinan lembaga lain sesuai dengan kewenangannya; c. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 2 (dua) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam gubernur; dan d. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 1 (satu) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam bupati/wali kota. Bagian Keempat Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga pada Lingkup Olahraga Masyarakat
Pasal 25
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Masyarakat dalam bentuk kemudahan diberikan kepada Organisasi Olahraga, Lembaga Pemerintah, swasta, dan/atau badan usaha. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. telah membina masyarakat, komunitas, dan/atau pegawai/karyawan pada wilayah atau institusinya untuk Olahraga secara konsisten yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani; dan SK No 275139 A b. melakukan . . PR.ESIDEN TTEPUBLIK INDONESIA 16- b. melakukan inovasi pengembangan Olahraga Masyarakat di wilayah atau institusi yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani.
Pasal 26
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Masyarakat dalam bentuk tanda kehormatan diberikan kepada Peolahraga, Pembina O1ahraga, dan Tenaga Keolahragaan. (21 Persyaratan khusus Peolahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aktif berpartisipasi dalam kegiatan Olahraga Masyarakat secara teratur dan berkelanjutan; dan b. memiliki tingkat kebugaran jasmani minimal dengan kategori sangat baik. (3) Persyaratan khusus Pembina Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. telah membina masyarakat, komunitas, dan/atau pegawai/karyawan pada wilayah atau institusinya untuk berolahraga secara konsisten yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan kebugaran jasmani dengan kategori sangat baik dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan b. melakukan inovasi pengembangan Olahraga Masyarakat di wilayah atau institusinya yang berdampak pada peningkatan partisipasi dan/atau kebugaran jasmani. (4) Persyaratan khusus Tenaga Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni telah membina dan/atau berkontribusi pada masyarakat secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya partisipasi masyarakat dalam berolahraga dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani masyarakat dengan minimal kategori baik. Pasal2T (1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Masyarakat dalam bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan diberikan berupa: a. bantuan dana pembinaan; dan/atau b. barang. SK No 275140 A (2) Penghargaan. . . FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L7- (21 Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Lembaga Pemerintah, Organisasi Olahraga, swasta, badan usaha, dan Peolahraga. (3) Bantuan dana pembinaan sebagaim€rna dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk uang yang dimanfaatkan untuk membina masyarakat, komunitas, dan/atau pegawai/karyawan untuk memassalkan Olahraga. (41 Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ' berupa: a. piagam; dan/atau b. peralatan Olahraga. (5) Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat berupa piagam Presiden, piagam Menteri atau menteri lain sesuai dengan kewenangannya, piagam gubernur, dan/atau piagam bupati/wali kota. (6) Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Masyarakat berupa bantuan dana pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan peralatan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. telah membina masyarakat, komunitas, dan/atau pegawai/karyawan pada wilayah atau institusinya untuk berolahraga secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani; dan b. melakukan inovasi pengembangan Olahraga Masyarakat pada wilayah atau institusinya yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani masyarakat, komunitas, dan/atau pegawai/karyawan di wilayah atau institusinya. (7) Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani masyarakat, komunitas, dan/atau pegawailkaryawan di wilayah atau institusinya minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam Presiden; b.telah... SK No 275141 A P]IESIDEN REP1JELIK INDONESIA 18- b. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 3 (tiga) tahun yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani masyarakat, komunitas, dan/ atau pegawai/ karyawan di wilayah atau institusinya minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam Menteri atau menteri/pimpinan lembaga lain sesuai dengan kewenangannya; c. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 2 (dua) tahun yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani masyarakat, komunitas, dan/atau pegawai/karyawan di wilayah atau institusinya minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam gubernur; dan d. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 1 (satu) tahun yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani masyarakat, komunitas, dan/atau pegawai/karyawan di wilayah atau institusinya minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam bupati/wali kota. Bagian Kelima Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga pada Lingkup Olahraga Prestasi
Pasal 28
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk kemudahan diberikan kepada Olahragawan, Tenaga Keolahragaan, Pembina Olahraga, Organisasi Olahraga, swasta, badan usaha, dan Perseorangan. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagi Olahragawan, menjadi juara pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; b.bagi... SK No 275142 A REPUBLIK INDONESIA 19- b. bagi Tenaga Keolahragaan dan Pembina Olahraga:
- telah membina dan melatih Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/ atau internasional; dan
- berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; c. bagi Organisasi Olahraga, telah berhasil melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengoordinasian kegiatan keolahragaan sehingga menghasilkan prestasi di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; d. bagi swasta dan badan usaha:
- terlibat aktif dalam pembinaan Olahragawan paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menghasilkan prestasi di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan
- berkontribusi dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan lingkup Olahraga Prestasi paling singkat 5 (lima) tahun; e. bagi Perseorangan, membina Olahragawan paling singkat dalam waktu 4 (empat) tahun hingga menjadi juara pada pekan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/ atau internasional.
Pasal 29
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk beasiswa diberikan kepada Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagi Olahragawan:
- berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik; dan
- menjadi juara pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat daerah, nasional, dan/ atau internasional; b. bagi Tenaga Keolahragaan:
- berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik paling rendah baik; 2.telah... SK No 275143 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA telah membina dan melatih Olahragawan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun sehingga menjadi juara pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
Pasal 30
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk pekerjaan diberikan kepada Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagi Olahragawan:
- berpendidikan formal paling rendah berijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
- meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga internasional yang diselenggarakan oleh organisasi Olahraga internasional dan/atau federasi internasional atau meraih medali emas pada pekan Olahraga tingkat nasional; dan
- memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai/karyawan badan usaha atau swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; b. bagi Tenaga Keolahragaan:
- memiliki ijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
- membina dan melatih Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional;
- berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali di tingkat nasional dan/atau internasional; dan SK No 27514 A 4.memenuhi... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, atau pegawailkaryawan badan usaha atau swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 1 (1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa diberikan kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, dan Tenaga Keolahragaan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Pemberian penghargaan dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut: a. bagi Olahragawan, paling rendah meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat Asia; dan b. bagi Pembina Olahraga dan Tenaga Keolahragaan:
- telah membina dan melatih Olahragawan sehingga secara konsisten paling sedikit 2 (dua) kali meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat Asia; dan
- berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga paling rendah di tingkat Asia.
Pasal 32
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk tanda kehormatan diberikan kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan, dan Perseorangan. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk tanda keh.ormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagi Olahragawan, paling rendah meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat Asia; b. bagi Pembina Olahraga dan Tenaga Keolahragaan: SK No 275145 A
- telah PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- telah membina dan melatih Olahragawan sehingga secara konsisten paling sedikit 2 (dua) kali meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat Asia; dan
- berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga paling rendah di tingkat Asia; bagi Perseorangan, telah membina dan melatih Olahragawan sehingga secara konsisten paling sedikit 2 (dua) kali meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat Asia.
Pasal 33
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk kewarganegaraan diberikan kepada Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan warga negara asing. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagi Olahragawan warga negara asing:
- berusia 18 (delapan belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun;
- berprestasi di negara asal di tingkat internasional; dan
- berprestasi terhadap keolahragaan nasional atau memenuhi pertimbangan kepentingan nasional; b. bagi Tenaga Keolahragaan warga negara asing:
- berprestasi di negara asal di tingkat internasional;
- berprestasi terhadap keolahragaan nasional atau memberikan sumbangan luar biasa di bidang Keolahragaan di Indonesia;
- memiliki kualifikasi dan kompetensi keolahragaan tingkat internasional;
- memenuhi pertimbangan kepentingan nasional; dan
- memperoleh rekomendasi dari Menteri. (3) Selain persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian Penghargaan Olahraga dalam bentuk kewarganegaraan juga harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c Pasal34... SK No 275146A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 34
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk kesejahteraan berupa: a. bantuan kesejahteraan; b. rumah tinggal; dan c. pengembangan karier. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kesejahteraan berupa bantuan kesejahteraan dan pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c meliputi: a. bagi Olahragawan:
- meraih medali di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan
- menjadi peserta/masuk kualifikasi olimpiade / paralimpiade ; b. bagi Pembina Olahraga dan Tenaga Keolahragaan:
- telah membina dan melatih Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/ atau internasional; dan
- berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan plahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional. (3) Penghargaan Olahraga dalam bentuk kesejahteraan berupa rumah tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Olahragawan yang paling rendah menjadi juara pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat Asia.
Pasal 35
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan berupa: a. dana kehormatan; b. bonus berupa uang; dan/atau c. barang. (21 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Olahragawan, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga. Pasal 36. . . SK No 275147 A PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 36
(1) Penghargaan Olahraga berupa dana kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a diberikan kepada Olahragawan peraih medali pada Olimpiade atau Paralimpiade sebelum Olimpiade atau Paralimpiade Rio de Janeiro Tahun 2016. (21 Dana kehormatan bagi Olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan sebanyak 1 (satu) kali untuk capaian prestasi tertinggi. (3) Dana kehormatan bagi Olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, kriteria, dan tata cara pemberian Penghargaan Olahraga bertrpa dana kehormatan diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 37
Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan berupa bonus dalam bentuk uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c meliputi: a. bagi Olahragawan:
- meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan
- Olahragawan peserta olimpiade dan/atau paralimpiade; b. bagi Tenaga Keolahragaan:
- membina dan/atau melatih Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
- berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/ atau internasional' 3.membina... SK No 275148 A c.
- bagi
- PRESIDEN ]TEPUELIK INDONESIA membina dan/atau melatih Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menjadi peserta olimpiade dan paralimpiade; dan berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menjadi peserta pada olimpiade dan/atau paralimpiade; Organisasi Olahraga: telah membina Olahragawan sehingga menjadi juara paling sedikit 2 (dua) kali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat nasional.
Pasal 38
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan Penghargaan Olah raga dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemerintah Pusat memberikan Penghargaan Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga lingkup Olahraga Pendidikan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada tingkat regional dan internasional; b. Pemerintah Daerah provinsi memberikan Penghargaan Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga lingkup Olahraga Pendidikan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada tingkat nasional; dan c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan Penghargaan Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga lingkup Olahraga Pendidikan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada tingkat provinsi. (21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan Penghargaan Olahraga berdasarkan tingkatan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 275149 A
Pasal 39
Pemberian Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan harus bersifat edukatif dalam rangka pengembangan talenta yang berjenjang dan berkelanjutan. Bagian Kedua Lingkup Olahraga Masyarakat
Pasal 40
Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Masyarakat harus mempertimbangkan: a. skala capaian prestasi berupa kontribusi dan dedikasi sebagai tenaga penggerak pemassalan Olahraga yang dilakukan di tingkat daerah, nasional, dan internasional; b. upaya yang dilakukan, waktu yang dicurahkan, sumber daya, dan pengorbanan yang diberikan; c. dampak atas kontribusi yang luar biasa terhadap peningkatan kebugaran dan partisipasi masyarakat berolahraga, tersedianya ruang terbuka publik yang layak, bertambahnya mutu dan jumlah tenaga keolahragaan, serta penguatan peran Olahraga dalam pembangunan sosial, budaya, ekonomi, pariwisata, dan industri Olahraga; d. konsistensi dan kontinuitas yang tercermin dari keajegan, kegigihan, dan berkelanjutan dalam melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat; dan e. inovasi atau pembaruan untuk menghasilkan sesuatu baik pada tataran gagasan, perangkat, atau cara kerja yang berpengaruh terhadap capaian yang diraih.
Pasal 41
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan Penghargaan Olahraga dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemerintah Pusat memberikan Penghargaan Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga lingkup Olahraga Masyarakat yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada tingkat regional dan internasional; b. Pemerintah Daerah provinsi memberikan Penghargaan Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga lingkup Olahraga Masyarakat yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada tingkat nasional; dan SK No 275150 A c. Pemerintah. . . REPUBLIK INDONESIA c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan Penghargaan Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga lingkup Olahraga Masyarakat yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada tingkat provinsi. (21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan Penghargaan Olahraga berdasarkan tingkatan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Lingkup Olahraga Prestasi
Pasal 42
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan Penghargaan Olahraga dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemerintah Pusat memberikan Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pelaku Olahraga, Organisasi Olahraga, swasta, badan usaha, dan Perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada kejuaraan Olahraga atau pekan Olahraga tingkat regional dan internasional; b. Pemerintah Daerah provinsi memberikan Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pelaku Olahraga, Organisasi Olahraga, swasta, badan usaha, dan Perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada kejuaraan Olahraga atau pekan Olahraga tingkat nasional; dan c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pelaku Olahraga, Organisasi Olahraga, swasta, badan usaha, dan Perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada kejuaraan Olahraga atau pekan Olahraga tingkat provinsi. (21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan Penghargaan Olahraga berdasarkan tingkatan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 275151 A Pasal43... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
Pasal 43
Penghargaan Olahraga untuk capaian prestasi pada kejuaraan Olahraga dan pekan Olahraga tingkat nasional oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah maksimalT5o/o (tujuh puluh lima persen) dari nilai penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat pada South East Asian Games.
Pasal 44
Penghargaan Olahraga untuk capaian prestasi pada kejuaraan Olahraga dan pekan Olahraga tingkat Provinsi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah maksimalTSo/o (tujuh puluh lima persen) dari nilai penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah provinsi untuk pekan Olahraga nasional.
Pasal 45
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan Penghargaan Olahraga berupa bonus dalam bentuk uang kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, dan/atau Tenaga Keolahragaan yang atas prestasinya telah menerima hadiah berupa uang dari penyelenggara pertandin gan I perlombaan single euent.
Pasal 46
(1) Pemberian Penghargaan Olahraga dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah pada peringatan: a. hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia; b. hari Olahraga nasional; c. hari besar nasional; dan d. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara, instansi pemerintah, provinsi, dan / atau kabupaten / kota. (21 Selain hari peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Penghargaan Olahraga juga dapat diberikan pada: SK No 275152 A a. penyelenggaraan. . . FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. penyelenggaraan pekan Olahraga dan kejuaraan Olahraga; b. acara khusus pemberian Penghargaan Olahraga; dan/atau c. acara resmi lainnya. (3) Pemberian Penghargaan Olahraga oleh Organisasi Olahraga, Organisasi Lain, badan usaha, dan/atau Perseorangan dapat dilaksanakan pada peringatan atau acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 47
(1) Pemberian Penghargaan Olahraga dilaksanakan dengan memperhatikan data dan informasi yang terdapat dalam sistem data dan informasi keolahragaan. (21 Sistem data dan informasi keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem data keolahragaan nasional terpadu sebagai satu data Olahraga nasional. (3) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data keolahragaan nasional terpadu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan Penghargaan Olahraga disertai dengan bimbingan keterampilan hidup kepada Olahragawan. (21 Bimbingan keterampilan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. keterampilanmemecahkanmasalah; b. pendampingan keterampilan berwirausaha; c. peningkatan literasi dan inklusi keuangan; d. pelatihan literasi digital; dan/atau e. akses permodalan.
Pasal 49
Pemberian Penghargaan Olahraga dari kementerian/lembaga pada Pemerintah Pusat selain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. SK No 275153 A Pasal50... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
Pasal 50
(1) Untuk menjamin obyektivitas dalam pemberian Penghargaan Olahraga, dibentuk tim penilai yang terdiri atas: a. tim penilai tingkat pusat; b. tim penilai tingkat provinsi; dan c. tim penilai tingkat kabupaten/kota. (21 Tim penilai tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh Menteri. (3) Tim penilai tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk oleh gubernur. (41 Tim penilai tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh bupati/wali kota.
Pasal 51
(1) Jumlah keanggotaan tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 berjumlah gasal yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merzrngkap anggota; dan c. maksimal 11 (sebelas) orang anggota. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan tingkatan tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (1); b. Organisasi Olahraga; c. tokoh Olahraga; d. akademisi bidang Olahraga; e. praktisi bidang Olahraga; dan f. wartawan media massa.
Pasal 52
(1) Tim penilai tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam pemberian Penghargaan Olahraga yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. (21 Tim penilai tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b bertugas memberikan pertimbangan kepada gubernur dalam pemberian Penghargaan Olahraga yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi. (3) Tim... SK No 275154A PRESIDEN BLIK INDONESIA (3) Tim penilai tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c bertugas memberikan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam pemberian Penghargaan Olahraga yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 52 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 54
Pelaksanaan pemberian penghargaan Olahraga yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2Ol4 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol4 Nomor l}2l, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 56
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2Ol4 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor l}2l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 57
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 215155 A Agar PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2026 MENTERI SEKRETARTS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 24 ttd. ttd. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI,AN SEKRETARTAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan H SK No 275156A Djaman
