Pasal 6
(1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat berupa: a. kemudahanmemperolehkesempatanpendidikan; b. rekomendasi untuk memperoleh pekerjaan; c. kemudahan memperoleh izin berusaha; d. kemudahan memperoleh layanan kesehatan; SK No 275128 A e. kemudahan FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. kemudahan atas hadiah yang diterima oleh Olahragawan berprestasi pada pekan olahraga dan/atau kejuaraan olahraga di tingkat internasional; f. fasilitas pertanahan berupa kemudahan pengurusan tanah; g. fasilitas dan kemudahan keimigrasian; h. fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan; dan/atau i. kemudahan lainnya untuk kepentingan keolahragaan. (21 Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Beasiswa
