PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 5
Penghargaan Olahraga dapat berbentuk pemberian: a. kemudahan; b. beasiswa; c. pekerjaan; d. kenaikan pangkat luar biasa; e. tanda kehormatan; f. kewarganegaraan; g. kesejahteraan;dan/atau h. penghargaan lain yang bermanfaat penghargaan. bagi penerima Bagian Kedua Kemudahan
