PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 7
(1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa beasiswa untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. (2) Penghargaan dalam bentuk beasiswa yang berasal dari Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah diberikan secara berkelanjutan. Bagian Keempat Pekerjaan
