PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 8
(1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat berupa pemberian kesempatan untuk bekerja sebagai: a. pegawai ASN; b. prajurit Tentara Nasional Indonesia; c. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau d. pegawai/karyawan pada badan usaha atau swasta. (21 Penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 275129 A Bagian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
