PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 9
(1) Kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada calon penerima Penghargaan Olahraga yang berstatus sebagai: a. pegawai negeri sipil; b. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan/atau c. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kenaikan pangkat istimewa atau sebutan lain. (3) Mekanisme pemberian Penghargaan Olahraga dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Tanda Kehormatan (1) (2t (3)
