Pasal 10
Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dapat berupa: a. bintang; b. satyalancana; dan c. samkaryanugraha. Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Presiden atas usulan Menteri. Pemberian Penghargaan Olahraga dalam bentuk tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Kewarganegaraan Pasal 1 1 (1) Penghargaan Olahraga dalam bentuk kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f berupa pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden kepada Olahragawan dan/atau Tenaga Keolahragaan warga negara asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia. SK No 275130A (2) Pemberian... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pemberian Penghargaan Olahraga dalam bentuk kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Bagian Kedelapan Kesejahteraan
