PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 18
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk kemudahan diberikan kepada Peolahraga, Pembina Olahraga, dan/ atau Tenaga Keolahragaan. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagi Peolahraga:
- memiliki tingkat kebugaran jasmani kategori baik;
- berpartisipasi aktif dalam melakukan Olahraga dan/atau aktivitas fisik secara teratur dan berkelanjutan sehingga memiliki karakter, berperilaku sehat aktil dan memiliki literasi fisik yang baik; dan
- berpartisipasi aktif pada pertandingan, perlombaan, dan/atau festival Olahraga antarsatuan pendidikan dalam lingkup Olahraga Pendidikan baik pada tingkat daerah, nasional, maupun internasional; b. bagi Pembina Olahraga, melakukan inovasi pengembangan Olahraga Pendidikan yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani peserta didik; dan c. bagi. . . SK No 275134A c. REPUBUK INDONESIA _ 11_ bagi Tenaga Keolahragaart, telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik.
