PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 17
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi: a. bagi Olahragawan dan Pelaku Olahraga:
- warga negara Indonesia;
- warga negara asing untuk penghargaan dalam bentuk kewarganegaraan; dan
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; b. bagi Organisasi Olahraga:
- memiliki komitmen dan aktif dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga;
- berhasil melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengoordinasian kegiatan keolahragaan sehingga menghasilkan prestasi di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan
- berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan; c. bagi Lembaga Pemerintah:
- aktif dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga; dan
- memiliki komitmen dalam pengembangan kebijakan keolahragaan; SK No 275133 A d. bagi PRESIDEN REPUELIK INDONESIA d. bagi swasta dan badan usaha:
- aktif dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga; dan
- berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan; e. bagi Perseorangan:
- warga negara Indonesia;
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
- aktif dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga; dan
- berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan; f. menjunjung tinggi nilai olimpiade sesuai dengan piagam olimpiade. Bagian Ketiga Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga pada Lingkup Olahraga Pendidikan
