PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 16
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi persyaratan: a. umum; dan b. khusus. Bagian Kedua Persyaratan Umum
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi persyaratan: a. umum; dan b. khusus. Bagian Kedua Persyaratan Umum