Pasal 15
(1) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi: a. capaian prestasi; b. upaya yang dilakukan; c. dampak; d. konsistensi dan kontinuitas; dan/atau e. inovasi. (21 Capaian prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil kinerja yang diperoleh calon penerima Penghargaan Olahraga dalam lingkup lokal, nasional, dan internasional. (3) Upaya yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan usaha yang dilakukan oleh calon penerima Penghargaan Olahraga yang mencakup curahan waktu, sumber daya, dan pengorbanan. SK No 275132 A (4) Dampak... IEITEtrItrtrN K INDONESIA (41 Dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pengaruh terhadap kemajuan Olahraga, industri Olahraga, dan citra bangsa. (5) Konsistensi dan kontinuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan keajekan dan keberlanjutan dari upaya yang dilakukan. (6) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pembaharuan untuk menghasilkan sesuatu baik pada tataran gagasan, perangkat, atau cara kerja yang berpengaruh terhadap capaian yang diraih.
