PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 19
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk beasiswa diberikan kepada Peolahraga, Pembina Olahraga, danf atau Tenaga Keolahragaan. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagi Peolahraga:
- berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik;
- memiliki tingkat kebugaran jasmani kategori baik;
- berpartisipasi aktif dalam melakukan Olahraga dan/atau aktivitas fisik secara teratur dan berkelanjutan sehingga memiliki karakter, berperilaku sehat aktif, dan memiliki literasi fisik yang baik; dan
- berpartisipasi aktif pada pertandingan, perlombaan, dan/atau festival Olahraga antarsatuan pendidikan dalam lingkup Olahraga Pendidikan baik pada tingkat daerah, nasional, maupun internasional; b. bagi Pembina Olahraga, melakukan inovasi pengembangan Olahraga Pendidikan di lingkup pendidikan yang berdampak pada meningkatnya Iiterasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi dan/atau kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik; dan c. bagi Tenaga Keolahragaan, telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik. SK No 275135 A Pasal20... PRESIDEN BLIK INDONESIA -t2-
