Pasal 20
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk pekerjaan diberikan kepada Tenaga Keolahragaan. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki komitmen dan integritas yang tinggi pada bidang Olahraga; b. memiliki ljazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat; c. memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawailkaryawan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik.
