Pasal 21
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa diberikan kepada Pembina Olahraga dan/atau Tenaga Keolahragaan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki kemampuan manajerial dan tata kelola keolahragaan di lingkup lembaga pendidikan; dan b. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik. SK No 275136 A Pasal22... PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA
