PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 22
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk tanda kehormatan diberikan kepada Pembina Olahraga dan/ atau Tenaga Keolahragaan. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga; dan b. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik.
