Pasal 23
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk kesejahteraan diberikan kepada Pembina Olahraga dan/atau Tenaga Keolahragaan. (21 Penghargaan Olahraga dalam bentuk kesejahteraan diberikan berupa: a. bantuan kesejahteraan; dan/atau b. pengembangan karier. (3) Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga; dan b. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 3 (tiga) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik. Pasal24 (1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan diberikan berupa: a. bantuan dana pembinaan; dan/atau b. barang. SK No 215137 A (2) Penghargaan PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA (2) Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pembina Olahraga, Lembaga Pemerintah, danf atau swasta. (3) Bantuan dana pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk uang yang dimanfaatkan untuk membina peserta didik dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak berolahraga. (4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk: a. piagam; dan/atau b. peralatan Olahraga. (5) Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurl.f a dapat berupa piagam Presiden, piagam Menteri, atau menteri/pimpinan lembaga lain sesuai dengan kewenangannya, piagam gubernur, dan/atau piagam bupati/wali kota. (6) Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan berupa bantuan dana pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan peralatan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf b meliputi: a. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik; dan b. melakukan inovasi pengembangan Olahraga Pendidikan bagi peserta didik di lingkungan satuan pendidikan yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik. (71 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam Presiden; SK No 275t38 A b. telah PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 15- b. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 3 (tiga) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam Menteri atau menteri/pimpinan lembaga lain sesuai dengan kewenangannya; c. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 2 (dua) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam gubernur; dan d. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 1 (satu) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam bupati/wali kota. Bagian Keempat Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga pada Lingkup Olahraga Masyarakat
