PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 25
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Masyarakat dalam bentuk kemudahan diberikan kepada Organisasi Olahraga, Lembaga Pemerintah, swasta, dan/atau badan usaha. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. telah membina masyarakat, komunitas, dan/atau pegawai/karyawan pada wilayah atau institusinya untuk Olahraga secara konsisten yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani; dan SK No 275139 A b. melakukan . . PR.ESIDEN TTEPUBLIK INDONESIA 16- b. melakukan inovasi pengembangan Olahraga Masyarakat di wilayah atau institusi yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani.
