Pasal 26
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Masyarakat dalam bentuk tanda kehormatan diberikan kepada Peolahraga, Pembina O1ahraga, dan Tenaga Keolahragaan. (21 Persyaratan khusus Peolahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aktif berpartisipasi dalam kegiatan Olahraga Masyarakat secara teratur dan berkelanjutan; dan b. memiliki tingkat kebugaran jasmani minimal dengan kategori sangat baik. (3) Persyaratan khusus Pembina Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. telah membina masyarakat, komunitas, dan/atau pegawai/karyawan pada wilayah atau institusinya untuk berolahraga secara konsisten yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan kebugaran jasmani dengan kategori sangat baik dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan b. melakukan inovasi pengembangan Olahraga Masyarakat di wilayah atau institusinya yang berdampak pada peningkatan partisipasi dan/atau kebugaran jasmani. (4) Persyaratan khusus Tenaga Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni telah membina dan/atau berkontribusi pada masyarakat secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya partisipasi masyarakat dalam berolahraga dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani masyarakat dengan minimal kategori baik. Pasal2T (1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Masyarakat dalam bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan diberikan berupa: a. bantuan dana pembinaan; dan/atau b. barang. SK No 275140 A (2) Penghargaan. . . FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L7- (21 Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Lembaga Pemerintah, Organisasi Olahraga, swasta, badan usaha, dan Peolahraga. (3) Bantuan dana pembinaan sebagaim€rna dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk uang yang dimanfaatkan untuk membina masyarakat, komunitas, dan/atau pegawai/karyawan untuk memassalkan Olahraga. (41 Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ' berupa: a. piagam; dan/atau b. peralatan Olahraga. (5) Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat berupa piagam Presiden, piagam Menteri atau menteri lain sesuai dengan kewenangannya, piagam gubernur, dan/atau piagam bupati/wali kota. (6) Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Masyarakat berupa bantuan dana pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan peralatan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. telah membina masyarakat, komunitas, dan/atau pegawai/karyawan pada wilayah atau institusinya untuk berolahraga secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani; dan b. melakukan inovasi pengembangan Olahraga Masyarakat pada wilayah atau institusinya yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani masyarakat, komunitas, dan/atau pegawai/karyawan di wilayah atau institusinya. (7) Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani masyarakat, komunitas, dan/atau pegawailkaryawan di wilayah atau institusinya minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam Presiden; b.telah... SK No 275141 A P]IESIDEN REP1JELIK INDONESIA 18- b. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 3 (tiga) tahun yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani masyarakat, komunitas, dan/ atau pegawai/ karyawan di wilayah atau institusinya minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam Menteri atau menteri/pimpinan lembaga lain sesuai dengan kewenangannya; c. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 2 (dua) tahun yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani masyarakat, komunitas, dan/atau pegawai/karyawan di wilayah atau institusinya minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam gubernur; dan d. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 1 (satu) tahun yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani masyarakat, komunitas, dan/atau pegawai/karyawan di wilayah atau institusinya minimal kategori baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk piagam bupati/wali kota. Bagian Kelima Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga pada Lingkup Olahraga Prestasi
