PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 28
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk kemudahan diberikan kepada Olahragawan, Tenaga Keolahragaan, Pembina Olahraga, Organisasi Olahraga, swasta, badan usaha, dan Perseorangan. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagi Olahragawan, menjadi juara pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; b.bagi... SK No 275142 A REPUBLIK INDONESIA 19- b. bagi Tenaga Keolahragaan dan Pembina Olahraga:
- telah membina dan melatih Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/ atau internasional; dan
- berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; c. bagi Organisasi Olahraga, telah berhasil melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengoordinasian kegiatan keolahragaan sehingga menghasilkan prestasi di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; d. bagi swasta dan badan usaha:
- terlibat aktif dalam pembinaan Olahragawan paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menghasilkan prestasi di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan
- berkontribusi dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan lingkup Olahraga Prestasi paling singkat 5 (lima) tahun; e. bagi Perseorangan, membina Olahragawan paling singkat dalam waktu 4 (empat) tahun hingga menjadi juara pada pekan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/ atau internasional.
