PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 29
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk beasiswa diberikan kepada Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagi Olahragawan:
- berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik; dan
- menjadi juara pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat daerah, nasional, dan/ atau internasional; b. bagi Tenaga Keolahragaan:
- berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik paling rendah baik; 2.telah... SK No 275143 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA telah membina dan melatih Olahragawan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun sehingga menjadi juara pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
