PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 30
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk pekerjaan diberikan kepada Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagi Olahragawan:
- berpendidikan formal paling rendah berijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
- meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga internasional yang diselenggarakan oleh organisasi Olahraga internasional dan/atau federasi internasional atau meraih medali emas pada pekan Olahraga tingkat nasional; dan
- memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai/karyawan badan usaha atau swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; b. bagi Tenaga Keolahragaan:
- memiliki ijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
- membina dan melatih Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional;
- berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali di tingkat nasional dan/atau internasional; dan SK No 27514 A 4.memenuhi... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, atau pegawailkaryawan badan usaha atau swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 1 (1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa diberikan kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, dan Tenaga Keolahragaan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Pemberian penghargaan dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut: a. bagi Olahragawan, paling rendah meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat Asia; dan b. bagi Pembina Olahraga dan Tenaga Keolahragaan:
- telah membina dan melatih Olahragawan sehingga secara konsisten paling sedikit 2 (dua) kali meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat Asia; dan
- berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga paling rendah di tingkat Asia.
