PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 35
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan berupa: a. dana kehormatan; b. bonus berupa uang; dan/atau c. barang. (21 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Olahragawan, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga. Pasal 36. . . SK No 275147 A PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
