Pasal 36
(1) Penghargaan Olahraga berupa dana kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a diberikan kepada Olahragawan peraih medali pada Olimpiade atau Paralimpiade sebelum Olimpiade atau Paralimpiade Rio de Janeiro Tahun 2016. (21 Dana kehormatan bagi Olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan sebanyak 1 (satu) kali untuk capaian prestasi tertinggi. (3) Dana kehormatan bagi Olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, kriteria, dan tata cara pemberian Penghargaan Olahraga bertrpa dana kehormatan diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
